Home / POLSEK / RESKRIM

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:21 WIB

Pria Tak Berkutik Diamankan Polisi dan Warga Saat Siskamling, Nekat Curi HP untuk Judi Slot dan Beli Sabu

Jakarta Barat – Aksi pencurian handphone yang meresahkan warga berhasil digagalkan berkat kesiapsiagaan petugas dan warga saat kegiatan siskamling di kawasan Gang Kramat, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (22/5/2026) malam.

Seorang pria berinisial TI tak berkutik saat diamankan warga bersama anggota Polsek Tambora usai diduga mencuri dua unit handphone milik warga setempat. Pelaku tertangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV dan diketahui oleh korban.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel kepolisian tengah melaksanakan patroli siskamling menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Tanah Sereal.

Saat melintas di sekitar Pos RW 07, petugas melihat seorang pria telah diamankan oleh warga karena diduga melakukan tindak pencurian.

“Ketika petugas melintas, kami melihat ada seorang laki-laki yang sedang diamankan warga di Pos RW 07. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku telah mencuri dua unit handphone milik warga,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Sabtu (23/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara melompati pagar rumah korban, kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela saat penghuni rumah sedang tertidur lelap.
Dalam kondisi rumah yang sepi, pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban tanpa disadari.

Korban baru mengetahui handphone miliknya hilang setelah mendengar keributan dari luar rumah. Saat memeriksa rekaman CCTV, korban terkejut melihat aksi pelaku yang terekam jelas masuk ke dalam rumah dan membawa kabur barang berharga miliknya.

“Pelaku masuk dengan memanjat pagar lalu naik ke lantai dua dan mengambil dua unit handphone yang berada di dekat tempat tidur korban,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian lantaran alasan ekonomi. Namun uang hasil menggadaikan dua unit handphone tersebut senilai Rp1 juta justru digunakan untuk bermain judi online jenis slot serta membeli narkotika jenis sabu.

Fakta lain yang terungkap, pelaku ternyata bukan pertama kali melakukan aksi pencurian serupa. Dari pengakuannya kepada polisi, ia telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah berbeda, namun kasus sebelumnya berakhir damai setelah adanya penyelesaian dengan korban.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Tambora juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam hari. Warga diminta memastikan pintu, pagar, serta jendela rumah dalam kondisi terkunci saat beristirahat dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

POLRES

Razia Gabungan Polres Jakbar di Latumenten, 4 Orang Diamankan

BINMAS

Cegah Kriminalitas Jalanan, Polsek Tambora Gencar Operasi Cipta Kondusif

BINMAS

Kapolsek Tambora Pastikan Pelayanan Humanis Saat Pengamanan Hari Kebangkitan Nasional

POLRES

Kapolres Metro Jakarta Barat Perkuat Sinergi Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat di Tambora

BINMAS

Patroli KRYD Polsek Tambora Ditingkatkan, Polisi Perketat Pengamanan Malam Hari

BINMAS

Kapolres Metro Jakarta Barat Tinjau Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Tambora

POLSEK

Polisi Tegaskan Insiden Viral di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Antar Pelajar

POLRES

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Berkedok Karaoke di Daan Mogot