
SUSUNAN REDAKSI:
Dewan Pembina: Kesit Budi Handoyo (Ketua PWI Jaya)
Pembina Harian: Arman Suparman (Sekretaris PWI Jaya)
Pengawas : Ferry Edyanto (Ketua Seksi Polri)
Wakil: Budi Tanjung (Wakil Ketua Seksi Polri)
Dewan Penasehat :
KRT Romo Asun Gotama (Ketua)
Dr. Bryan Gautama, S.E.,S.H.,M.H (wakil)
Suwardy (Anggota)
Sari Buwono (Anggota)
Pimpinan Redaksi : Teuku Faisal (Ketua Pokja PWI Polres JakBar)
Sekretaris Redaksi : Achmad Sulaiman (Sekretaris Pokja PWI Polres JakBar)
Wakil Sekretaris Redaksi : Ihza Alfarizi (Wakil Sekretaris Pokja PWI Polres JakBar)
Bendahara Redaksi : Feri Ryan (Bendahara Pokja PWI Jakbar)
Divisi Konten:
Ade Kristanto
IT : Rizal, Joko
Liputan ; Bayu Indra
KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan wartawan bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi.
Berikut adalah beberapa prinsip utama kode etik jurnalistik:
Akurasi dan kebenaran: Jurnalis harus menyajikan informasi yang akurat dan benar.
Independensi dan objektivitas: Jurnalisme harus bebas dari pengaruh eksternal.
Minimalkan dampak negatif: Jurnalis harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan dampak negatif.
Tanggung jawab terhadap publik: Jurnalis harus bertanggung jawab kepada publik.
Hormati hak privasi: Jurnalis harus menghormati hak privasi narasumber.
Tidak menyuap: Jurnalis tidak boleh menyuap.
Tidak plagiat: Jurnalis tidak boleh melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi: Jurnalis tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
Selain kode etik jurnalistik, wartawan juga dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.