Redaksi

 

SUSUNAN REDAKSI:

 

Pemilik:

Pengurus Pokja PWI Kepolisian Jakarta Barat

Dewan Pembina: 

1. Kesit Budi Handoyo

2. Arman Suparman

3. Bagus Sudarmanto

4. Stanislaus Jumar

5. Indra Utama

6. Sudiyan

7. Penerus Bonar

8. Indra Utama

9. Yusuf Ibrahim

10. TB Adhi SP

11. Edu Krisnadefa

12. Dar Edi Yoga

 

Pengawas : 

1. Ferry Edyanto

2. Budi Tanjung 

3. KRT Romo Asun Gotama

4. Titik Supriyatin

 


Pimpinan Redaksi : Teuku Faisal

Wapimred : Agus Waskito

 

Redaktur: Achmad Sulaiman

wakil       : Jamal

 

keuangan: Paiman Sahid

Wakil        : Jayanu

 

Kepala Divisi HUMAS :

Ihza Alfarizi

 

Wartawan:

1. Johnit Sumbito (Korlap)

2. Peri Ryan

3. Budi Beler 

4. Rosy Maharani

5. Hendra 

6. Amar

7. bewok

 

IT : Rizal, Joko

 

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan wartawan bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi. 

Berikut adalah beberapa prinsip utama kode etik jurnalistik:

Akurasi dan kebenaran: Jurnalis harus menyajikan informasi yang akurat dan benar. 

Independensi dan objektivitas: Jurnalisme harus bebas dari pengaruh eksternal. 

Minimalkan dampak negatif: Jurnalis harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan dampak negatif. 

Tanggung jawab terhadap publik: Jurnalis harus bertanggung jawab kepada publik. 

Hormati hak privasi: Jurnalis harus menghormati hak privasi narasumber. 

Tidak menyuap: Jurnalis tidak boleh menyuap. 

Tidak plagiat: Jurnalis tidak boleh melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri. 

Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi: Jurnalis tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi. 

Selain kode etik jurnalistik, wartawan juga dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.