JAKARTA BARAT | Pokjapwipolres.com – Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Palmerah, Aiptu Suyatno, saat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Palmerah Barat IV, RT 03/RW 10, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian bermula saat Aiptu Suyatno melaksanakan kegiatan sambang wilayah. Dalam kegiatan tersebut, ia menerima informasi dari Ketua RT 02/RW 10, Amir, mengenai seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.
Menindaklanjuti laporan itu, Aiptu Suyatno segera berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan unit patroli untuk meminta bantuan pengamanan serta penanganan sesuai prosedur kepolisian.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pria tersebut telah diamankan oleh Amir bersama sejumlah warga. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penanganan kejadian, pria itu mengaku telah mengambil sejumlah uang dan berencana menggunakannya untuk membeli obat jenis tramadol. Keterangan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan mencegah tindakan main hakim sendiri, petugas berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Koordinasi dengan warga dilakukan agar penanganan berjalan tertib dan pria yang diamankan dapat diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, pria yang diduga terlibat pencurian bersama barang bukti, korban, dan sejumlah saksi dibawa ke Polsek Palmerah guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memperkuat sinergi dengan unsur kewilayahan. Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian dan menyerahkan penanganannya kepada petugas agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.***



















