Home / UNCATEGORIZED

Senin, 1 Juni 2026 - 11:20 WIB

Satlantas Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Paron, Sopir Truk Diamankan

Ngawi – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 06-07, tepatnya di wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Kasus kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB itu melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AE-5483-JT dengan kendaraan truk yang saat kejadian melarikan diri dan belum diketahui identitasnya.

Kali ini, Sat Lantas Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.
Terungkapnya kasus ini, merupakan hasil kerja keras tim melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil diketahui nomor polisi kendaraan yang terlibat yakni AG-9672-UR,” terang AKP Yuliana Plantika.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Samsat untuk melacak identitas kendaraan, dilanjutkan koordinasi dengan Polres Tulungagung dan warga setempat hingga akhirnya berhasil mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pengemudi.

Pada Sabtu (30/5/2026) petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama S (53), warga Tulungagung.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Fuso nomor polisi AG-9672-UR yang digunakan saat kejadian.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Sat Lantas Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kecelakaan lalu lintas yang melarikan diri setelah kejadian,” tegas AKP Yuliana, pada Senin (1/6/2026)

Saat ini pelaku telah berada di Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polres Ngawi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

UNCATEGORIZED

Polsek Bringin Sambang Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ngawi

UNCATEGORIZED

Polsek Bringin Sambang Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ngawi

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Dukung Petani Timun, Bhabinkamtibmas Aktif Monitoring Ketahanan Pangan di Desa Kuniran

UNCATEGORIZED

Respon Cepat Call Center 110 Polres Ngawi, Cegah Balap Liar di Padas

UNCATEGORIZED

Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Polsubsektor Gerih Dorong Budidaya Cabai Warga untuk Perkuat Ketahanan Pangan

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa

UNCATEGORIZED

Respons Cepat Call Centre 110 Polres Ngawi, Dugaan Balap Liar Digagalkan Polsek Paron