Home / UNCATEGORIZED

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:46 WIB

Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali

Ngawi – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan sepeda motor berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Bali menggunakan bus antar kota.
Pelaku berinisial AA (24) alamat domisili Sleman- DIY, berhasil ditangkap petugas di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (30/5/2026), setelah sebelumnya diduga menggelapkan sepeda motor milik korban, Honda Vario 150 Nopol AE-5619-JB, dengan modus meminjam kendaraan untuk menemui pacarnya.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di halaman rumah kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan justru mematikan nomor teleponnya,” jelas AKP Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media pada Selasa (2/6/2026)

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Bali dengan menumpang Bus Wisata Komodo.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak admin bus terkait kendaraan yang ditumpangi pelaku. Sekitar pukul 16.30 WIB, saat bus berhenti di Terminal Kertonegoro, petugas langsung berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya melalui marketplace Facebook di wilayah Salatiga, Jawa Tengah, dengan harga Rp. 4,3 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 20 juta.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang telah dijual pelaku.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Aris Gunadi.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yakni pasal 492 sub 486 KUHP.

Share :

Baca Juga

UNCATEGORIZED

Polsek Bringin Sambang Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ngawi

UNCATEGORIZED

Polsek Bringin Sambang Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ngawi

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Dukung Petani Timun, Bhabinkamtibmas Aktif Monitoring Ketahanan Pangan di Desa Kuniran

UNCATEGORIZED

Respon Cepat Call Center 110 Polres Ngawi, Cegah Balap Liar di Padas

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Polsubsektor Gerih Dorong Budidaya Cabai Warga untuk Perkuat Ketahanan Pangan

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa

UNCATEGORIZED

Respons Cepat Call Centre 110 Polres Ngawi, Dugaan Balap Liar Digagalkan Polsek Paron

UNCATEGORIZED

Satlantas Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Paron, Sopir Truk Diamankan