PADANGSIDIMPUAN|Pokjapwipolres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SSS (25), warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepatnya sekitar Simpang Perumnas Pijorkoling. Polisi menyita 26 ball ganja yang setelah dipisahkan dari bahan pembungkusnya memiliki berat sekitar 10 kilogram bruto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya orang yang diduga membawa ganja menggunakan karung di wilayah Padangsidimpuan Tenggara. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi jalur perlintasan.
Sekitar pukul 01.40 WIB, petugas mendapat informasi mengenai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi. Keduanya disebut membawa dua karung putih dan bergerak di Jalan HT Rizal Nurdin menuju pusat Kota Padangsidimpuan. Saat dilakukan penyergapan di sekitar Simpang Perumnas Pijorkoling, pengemudi sepeda motor melompat dan melarikan diri ke arah area yang gelap. Sementara SSS yang berada di bagian belakang kendaraan berhasil diamankan.
Dari dua karung tersebut, polisi menemukan 26 ball ganja yang dikemas menggunakan lakban warna kuning dan disamarkan dengan potongan batang pisang. Selain ganja, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler Samsung serta uang tunai Rp1 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menyebut penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami asal ganja, pihak yang memerintahkan pengiriman, tujuan barang, serta identitas pria yang melarikan diri. Berdasarkan pemeriksaan awal, SSS mengaku mendapat upah Rp1 juta terkait pengangkutan barang tersebut. Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, SSS dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu satu orang yang melarikan diri dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran ganja tersebut.***




















