Home / MABES POLRI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Siber Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya memberantas perjudian online di Tanah Air. Terbaru, aparat membekukan 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya sebesar Rp 90,6 miliar. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami menindaklanjuti LHA PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Ferdy.

Ferdy menegaskan, pemblokiran dan penyitaan bukan langkah terakhir. Polri berkomitmen terus mengejar pelaku dan jaringan di balik praktik ilegal tersebut. “Penindakan terhadap rekening terkait judi online akan dilakukan secara berkelanjutan. Ini wujud nyata kami membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” katanya.

Selain itu, Dittipidsiber berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk membeberkan rincian temuan, sekaligus memaparkan langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Warga Tumpah Ruah di Mabes Polri, Begini Meriahnya Nobar Final Piala Dunia 2026

MABES POLRI

Kasus Korupsi Jumbo Masuk Babak Baru! Polri Resmi Serahkan Tersangka dan Emas 74 Kilogram ke Kejagung

MABES POLRI

Kapolri Mutasi 15 Perwira, Dirlantas Baru Siap Bertugas

MABES POLRI

Polri Terima Penghargaan atas Dukungan Pengamanan dan Penegakan Hukum Haji 2026

MABES POLRI

Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada Tiga Purnawirawan Polri pada Hari Bhayangkara Ke-80

MABES POLRI

Kapolri Naikkan Pangkat 41.578 Personel, Empat Jenderal Resmi Jadi Komjen

MABES POLRI

HUT Bhayangkara Ke-80, Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Sianida Ilegal

MABES POLRI

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka