JAKARTA BARAT|Pokjapwipolres.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya gudang perakitan handphone rekondisi ilegal di kawasan Ruko 1000, Cengkareng, Jakarta Barat. Hasil pengecekan di lokasi tidak menemukan adanya aktivitas sebagaimana yang dilaporkan.
Pengecekan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Subnit Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kasubnit Ekonomi Ipda M. Nico Saputra bersama tim. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan perakitan handphone rekondisi dan penampungan barang elektronik yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Edi Budi Wibowo menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari karyawan dan petugas keamanan, serta mengecek langsung aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun barang elektronik yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, perpajakan, ataupun perizinan lainnya sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat,” ujar AKP Edi Budi Wibowo, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan, ruko tersebut diketahui menjalankan usaha penjualan berbagai aksesori telepon seluler, seperti casing handphone, serta produk plastik peralatan makan yang dipasarkan secara daring maupun langsung kepada konsumen.
AKP Edi menegaskan, pengecekan ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum melalui layanan kepolisian 110 maupun dengan mendatangi kantor polisi terdekat.***




















