Jakarta Barat – Seorang pria berinisial P (25) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora setelah diduga melakukan pencurian minyak goreng di sebuah warung kelontong yang berada di Jalan Pekojan III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026).
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas dan videonya beredar luas di media sosial melalui akun Instagram @warga.jakbar. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian berwarna hitam berjalan di depan warung sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat melintas, pelaku diduga melihat sebuah boks berisi minyak goreng yang diletakkan di dalam keranjang di bagian depan warung. Memanfaatkan situasi yang dinilai sepi, pelaku kemudian mengambil sejumlah minyak goreng dan langsung melarikan diri dari lokasi.
Penjaga warung yang menyadari adanya aksi pencurian berupaya mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan korban serta rekaman video yang beredar, Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi pencurian.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial P, usia 25 tahun, yang diduga melakukan pencurian minyak goreng sebanyak delapan pieces,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Polisi menyebut pelaku mengakui telah dua kali mencuri di warung yang sama.
Pada aksi pertama, pemilik warung sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Ketika pencurian kembali terjadi untuk kedua kalinya, korban langsung menyebarkan rekaman kejadian melalui media sosial sekaligus membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik warung mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp300.000.
Menurut keterangan penyidik, pelaku diketahui bekerja sebagai tukang sablon di kawasan Krendang, Tambora. Kepada petugas, pelaku mengaku menjual hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku bekerja sebagai tukang sablon di daerah Krendang. Hasil pencurian tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk makan serta kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Sudrajat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




















