SIDOARJO|Pokjapwipolres.com – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemasukan satwa dari luar negeri tanpa dokumen karantina yang sah. Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang melibatkan BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, burung-burung tersebut diangkut menggunakan dua truk dan tiba di lokasi penyimpanan pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengungkapkan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal. Dari keseluruhan satwa yang diamankan, sebanyak 3.233 ekor masih hidup, sedangkan 161 ekor lainnya ditemukan mati. Satwa tersebut terdiri atas 444 burung Hwamei (Garrulax canorus), 116 Jalak Hongkong (Gracupica nigricollis), dan 2.834 Poksai Hongkong (Pterorhinus chinensis). Polisi turut menyita 50 boks kayu dan 10 boks besi yang digunakan untuk pengiriman.
Setelah memeriksa 12 saksi dan melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan memeriksa kiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati, serta melakukan perawatan terhadap satwa di tempat penyimpanan. Dalam penyidikan terungkap, keduanya berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 sebelum melanjutkan perjalanan menuju Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menekankan bahwa prosedur karantina merupakan langkah penting untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman penyakit dan hama yang berpotensi terbawa satwa dari luar negeri. Ia juga menegaskan perlunya kerja sama lintas instansi untuk memastikan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan dan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jalur pemasukan satwa, modus operandi, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau menaati seluruh ketentuan karantina agar risiko penyebaran penyakit dapat dicegah dan kelestarian satwa serta sumber daya alam hayati Indonesia tetap terlindungi.***




















