ROKAN HILIR|Atisinews.com – Perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
Tersangka dalam perkara tersebut merupakan bendahara KNPI Rohil. Dana hibah yang menjadi objek perkara diketahui bernilai sekitar Rp498,5 juta. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Setelah menerima pelimpahan dari penyidik, Kejari Rohil melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KNPI Rohil pada Tahun Anggaran 2024. Aparat penegak hukum sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini berlanjut di Kejari Rohil. Jaksa akan menindaklanjuti perkara berdasarkan berkas perkara serta alat bukti yang telah diserahkan penyidik Polres Rohil.
Proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status tersangka juga harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KNPI Rohil ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penggunaan anggaran hibah. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum di Kejari Rohil dan tahapan persidangan.***



















