Home / Reskrim

Selasa, 29 April 2025 - 23:02 WIB

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Jakbar Amankan 30 Kendaraan

Jakarta Barat – Dalam operasi besar selama Maret hingga April 2025, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan total 30 kendaraan serta 10 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor. “Pengungkapan ini hasil dari kerja sama tim Satreskrim dan jajaran Polsek di wilayah Jakarta Barat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Kasus 1: Transaksi Mencurigakan di Kalideres
Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait jual beli sepeda motor tanpa surat resmi di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan. Lima tersangka berhasil diamankan, termasuk SP yang ditangkap kemudian di Tambora. Dari penggerebekan, polisi menyita tujuh motor bodong, satu senjata api rakitan, lima butir peluru, dan kunci T modifikasi.

Kasus 2: Modus Gadai Mobil Sewa di Kebon Jeruk
Kasus kedua melibatkan tersangka HB yang menyewa dua mobil di Kebon Jeruk, namun malah menggadaikannya tanpa izin. “HB menggunakan hasil gadai untuk membayar sewa kendaraan lain. Modus ini terus berulang hingga terkumpul 13 mobil sebagai barang bukti,” jelas Twedi.

Kasus 3: Curanmor di Parkiran Mal Season City
Kasus terakhir terungkap berkat laporan sekuriti Mal Season City yang mencurigai aktivitas mondar-mandir seseorang di area parkir motor. Tersangka mengaku motor yang digunakannya hasil curian. Dari pengembangan kasus, ditemukan empat motor curian lainnya, termasuk yang hilang di Stasiun Duri. Polisi mengamankan tiga pelaku: RA, YE, dan AJ.

Ancaman Hukuman Berat
Kelima tersangka dari kasus pertama dijerat UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal pencurian dan penadahan. Tersangka di Kebon Jeruk dan Tambora juga dijerat pasal penipuan dan penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Ini peringatan keras bagi pelaku kejahatan kendaraan. Kami akan terus tindak tegas demi menjaga keamanan warga,” tegas Kombes Twedi.

Humas Polres Metro Jakarta Barat

Baca Juga  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 60 Kg Ganja

Share :

Baca Juga

Reskrim

Polres Jakbar Selidiki Aksi Kekerasan oleh Oknum debt collector

Reskrim

Polres Jakbar Amankan 14 Juru Parkir Liar dan Pak Ogah di Operasi Berantas Jaya

Reskrim

Pembunuhan Misterius di Kalideres Terungkap Kilat! Polisi Tangkap Pelaku Hanya dalam 4 Jam

Polsek

Pria Paruh Baya Diamankan Usai Cabuli Anak SMP 14 Tahun di Jakarta Barat

Polsek

Polsek Tambora Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Tambora, Sita Senjata Softgun dan Kunci Letter T

Reskrim

Polisi Gerebek Gudang Motor Curian di Kalideres, 13 Unit Disita

Reskrim

Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran Terbongkar, Polres Jakbar Ringkus Dua Pelaku, Satu diantaranya Direktur Utama

Reskrim

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora dalam Waktu Kurang dari 2×24 Jam