GROGOL — Polisi dari Polsek Grogol Petamburan membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/6/2025), dua pria ditangkap bersama barang bukti sabu, uang tunai jutaan rupiah, dan perlengkapan lengkap untuk transaksi narkotika.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30). Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang marak di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2025, upaya intensif yang digelar Polres Metro Jakarta Barat untuk menekan peredaran narkoba di tingkat lingkungan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap AI di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke dengan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, Senin (16/6/2025).
Dari keterangan AI, polisi kemudian menangkap IP yang diduga sebagai pemasok sabu. Di rumah IP, petugas menemukan sabu seberat 0,29 gram, alat hisap, timbangan elektrik, dua unit ponsel, serta dua bundel plastik klip kecil.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.747.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” tambah Aprino.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.
AKP Aprino menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan. “Kami tidak akan berhenti. Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba hingga ke tingkat akar rumput. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berani melapor,” tegasnya.***