JAKARTA BARAT – Jaringan produsen oli palsu yang telah beroperasi selama lima tahun akhirnya dibongkar Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat. Empat pelaku diamankan dalam penggerebekan di sebuah lokasi produksi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Praktik ilegal ini diketahui telah merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025), mengungkap bahwa para pelaku memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang menyerupai merek ternama.
“Modus operandi mereka tergolong canggih dan rapi. Produksi dilakukan di tempat tertutup, dengan bahan baku oli bekas yang dikumpulkan dari berbagai wilayah seperti Pulo Gebang, lalu dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker cetak sendiri,” jelas Twedi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Raden Dwi Kennardi.
Empat Tersangka, Keuntungan Miliaran
Empat tersangka yang diamankan adalah SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SR telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak lima tahun lalu dengan total keuntungan mencapai Rp3,6 miliar. Sementara SK, yang baru memulai pada 2023, mengaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta setiap bulan.
“Teknik produksi dipelajari secara otodidak dari media sosial. Mereka tahu betul cara meniru kemasan dan merek oli populer,” ungkap Twedi.
Dalam satu bulan, sindikat ini mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian didistribusikan ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Harga jual oli palsu itu jauh lebih murah, yakni di bawah Rp200 ribu, namun membahayakan mesin kendaraan.
Ancam Mesin, Jerat Hukum Menanti
Kasat Reskrim AKBP Arfan memperingatkan, penggunaan oli palsu bisa merusak performa kendaraan dan sangat merugikan konsumen. “Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman keselamatan bagi para pengguna kendaraan,” tegasnya.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
Pasal 62 jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan tuntas dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran oli palsu di pasaran.***