Home / RESKRIM

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Polres Jakpus Gagalkan 12 Kg Sabu dalam Truk Buah Jeruk

JAKARTA — Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dua jeriken biru yang diletakkan di antara tumpukan buah jeruk dalam truk pengangkut.

Penangkapan berlangsung dramatis di Tol Jakarta–Cikampek, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Modus Jeriken di Truk Buah Jeruk

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, penyelundupan itu dilakukan dengan modus menyamarkan sabu ke dalam jeriken plastik yang dimasukkan di antara muatan buah jeruk segar.

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menempatkan dua jeriken biru berisi sabu di antara buah jeruk. Truk ini melintas dari Aceh menuju Jawa Tengah,” ujar Susatyo, Senin (7/10/2025).

Polisi yang telah memantau pergerakan jaringan ini selama beberapa waktu langsung melakukan penyergapan saat truk melintas di ruas tol tersebut.

Tiga Pelaku Diringkus, Jaringan Lintas Provinsi

Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 12 kilogram sabu, dua jeriken biru, serta satu unit truk pengangkut buah jeruk.

Nilai Miliaran Rupiah, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Kombes Susatyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya penindakan hukum, melainkan juga bentuk penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penggerebekan, tetapi penyelamatan masa depan bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah di pasar gelap.

“Satu gram sabu bisa menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Diburu Aktor Utama Jaringan

Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aktor utama yang diduga menjadi pengendali jaringan ini.

“Kami yakin masih ada pelaku lain yang berperan besar di balik peredaran ini. Polres Metro Jakarta Pusat akan terus memburu dan membongkar jaringan mereka hingga tuntas,” kata Susatyo.

Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.***

Share :

Baca Juga

POLRES

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

POLDA

Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

POLSEK

Tim Tiger Tambora Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sita Kunci T

MABES POLRI

Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap di Sunter

MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

POLSEK

Polsek Kembangan Ungkap Penggelapan Motor Modus Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 6 Motor Hilang kepada Pemilik Sah