Home / POLSEK

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Rekonstruksi Sadis Kebon Jeruk: Kerabat Tikam Pemilik Gas

KEBON JERUK — Suasana tegang menyelimuti halaman Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria berinisial MBS (65), pemilik agen gas elpiji 3 kg di Jalan Patra No. 66, Duri Kepa, Selasa (30/9/2025).

Pelaku yang tak lain kerabat korban sendiri, EH (56), tampak memperagakan satu per satu adegan berdarah itu di hadapan penyidik dan saksi. Dari hasil reka ulang, polisi mencatat 18 adegan, menggambarkan dengan jelas bagaimana dendam lama berubah menjadi tragedi maut.

Awal Perselisihan: Utang Ratusan Juta Jadi Pemicu

Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto melalui Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, konflik keduanya dipicu oleh utang pelaku yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah. Korban, yang kesal karena utang tak kunjung dibayar, akhirnya menjual tangki besi milik pelaku sebagai ganti rugi.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi dan mencocokkan kesaksian dengan fakta di lapangan,” ujar AKP Ganda, Selasa (21/10/2025).

Adegan Demi Adegan: Dari Beli Pisau hingga Tusukan Maut

Klimaks tragedi itu terjadi ketika pelaku EH membeli sebilah pisau di Pasar Patra sebagaimana diperagakan dalam adegan ke-6. Pisau itu diselipkan di balik bajunya (adegan ke-8) sebelum ia mengintai korban yang sedang menerima paket (adegan ke-9).

Dalam adegan ke-11, pelaku tiba-tiba menikam korban dari belakang, tepat di pinggang kanan, hingga korban tersungkur bersimbah darah. Suasana rekonstruksi sontak mencekam saat adegan itu diperagakan kembali.

Jeritan Saksi dan Kematian di Rumah Sakit

Saksi di lokasi langsung menjerit minta tolong. Warga yang berdatangan berusaha menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Pelni. Namun nyawa korban tak tertolong, meski sempat mendapatkan perawatan intensif.

Polisi Pastikan Motif dan Bukti Lengkap

Polisi memastikan rekonstruksi ini menguatkan seluruh alat bukti. “Semua keterangan tersangka dan saksi kini sudah sesuai fakta di lapangan. Hasil ini akan memperkuat berkas perkara menuju tahap pelimpahan ke kejaksaan,” tegas AKP Ganda Sibarani.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, EH dijerat Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa dendam dan masalah utang bisa berakhir tragis, bahkan di antara kerabat satu marga sekalipun.***

Share :

Baca Juga

POLSEK

Tiga Kali Bobol Mini Market, Pria di Tambora Ditangkap Tim Tiger Polsek Tambora

BINMAS

Nobar Piala Dunia 2026, Polsek Tambora Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Bersama Warga

POLSEK

Pria Terduga Pembunuh Istri di Angke Tambora Jakarta Barat Ditangkap Polisi

POLSEK

Sekuriti Mal di Tambora Nekat Curi Sembako Rp70 Juta untuk Judi Online

POLSEK

Kapolsek Tambora Gelar Jaga Jakarta+ On The Spot, Perkuat Sinergitas dan Cegah Tawuran

BINMAS

Jaga Penumpang Kereta, Polsek Tambora Patroli Stasiun KAI

POLSEK

Kapolsek Tambora Cek Kendaraan Dinas dan Senpi Personel, Pastikan Kesiapan Operasional Kepolisian

BINMAS

Kapolsek Tambora Sambangi Warga Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot, Perkuat Kamtibmas