JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait materi pertunjukan stand up comedy komika Pandji Pragiwaksono yang dinilai mengandung dugaan tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan penyelidikan tersebut merupakan bagian dari kewajiban kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun pelapor juga memiliki hak untuk melaporkan apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam suatu peristiwa hukum. Itu menjadi kewajiban kami untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Iman di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan, termasuk meminta pendapat para ahli guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
Menurut Iman, kepolisian juga mendalami pandangan yang menyebutkan materi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi atau produk seni. Namun, penyidik tetap menilai apakah materi tersebut masih berada dalam koridor etika, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami melihat konteks peristiwa dan dampaknya di ruang publik agar hasil penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga ketertiban umum, kedamaian, dan persatuan bangsa.
Sebelumnya, istilah mens rea sempat menjadi tren pencarian di Google pada Jumat (9/1/2026) usai pertunjukan stand up comedy special berjudul serupa karya Pandji Pragiwaksono. Materi komedi yang dipentaskan pada 2025 itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama atas pernyataan yang disampaikan dalam pertunjukan tersebut.
“Laporan itu terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama,” kata Budi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).***




















