Home / RESKRIM

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:28 WIB

Polda Metro Jaya Jelaskan Pemeriksaan DRL, Tak Ditahan Wajib Lapor

Jakarta — Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dengan tersangka berinisial DRL. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, DRL memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan.

“Setelah pemeriksaan selesai, tersangka diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB. Terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, meskipun tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan terhadap perkara DRL tetap berjalan. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik bekerja secara independen dengan mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Budi Hermanto.***

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

POLSEK

Polsek Kembangan Ungkap Penggelapan Motor Modus Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 6 Motor Hilang kepada Pemilik Sah

RESKRIM

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Bunuh Nenek 70 Tahun di Deli Serdang, Motif Dipicu Penolakan Pinjaman Uang

POLSEK

Aksi Cepat Polsek Kebon Jeruk, Mobil Curian Berhasil Kembali ke Tangan Pemilik Hanya dalam Satu Jam

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru