Pokjapwipolres.com | Jakarta – Polda Metro Jaya dalam hal ini melalui Satgas SABER bersama stakehoder terkait menyoroti tingginya harga ayam di Pasar Rawamangun yang tembus Rp 45 ribu per kilogram. Temuan itu didapat saat Satgas SABER bersama unsur kementerian dan lembaga terkait turun langsung ke lapangan untuk memantau harga bahan pokok dari pasar hingga rumah potong hewan unggas (RPHU), Jumat (13/3/2026).
Kegiatan pengecekkan dan sidak dihadiri langsung Bapak Dr. I Gusti Ketut Astawa Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan BAPANAS RI, Dr. Ir. Budi Waryanto Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Humas BAPANAS RI, Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dr. Muh Ardila Amry, bersama IPTU Sindhu Satria dari Satgas SABER Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. AKBP Dr. Muh Ardila Amry menegaskan pihaknya bersama stakeholder akan terus melakukan pengawasan bersama para pemangku kepentingan agar harga pangan tetap terkendali. “Kami dari Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan bersama stakeholder terkait, baik di tingkat pasar tradisional, distributor, maupun produsen. Langkah ini merupakan bentuk pendampingan agar stabilisasi harga tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan harga bahan pokok yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran di Pasar Rawamangun, pedagang menyebut tingginya harga ayam dipengaruhi mahalnya pasokan dari hulu. Saat tim bergerak ke RPH Pulogadung, ditemukan ayam hidup dijual sekitar Rp 32 ribu per kilogram, padahal harga livebird dinilai seharusnya berada di kisaran Rp 25 ribu per kilogram. Kondisi itu dinilai berdampak langsung pada harga karkas di tingkat hilir.
AKBP Ardila menjelaskan, jajaran Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya selama ini rutin melakukan pengecekan harga di hampir 50 titik pasar tradisional. Namun di lapangan, petugas masih menemukan banyak pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga penindakan administratif tidak selalu mudah dilakukan. “Kalau ditemukan pedagang menjual di atas HET atau HAP, tentu kami lakukan teguran. Namun karena banyak yang belum memiliki NIB, maka kami berkolaborasi dengan PD Pasar agar bisa dilakukan langkah administratif, termasuk rekomendasi terhadap izin kios maupun lapak,” katanya.
Selain pengawasan langsung, Polda Metro Jaya juga memasang tabel harga bapokting dan stiker peringatan di lapak pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP). Menurut Ardila, langkah itu penting agar konsumen mengetahui harga acuan resmi yang ditetapkan pemerintah sekaligus menjadi bentuk peringatan bagi pedagang agar tidak menjual di atas batas yang ditentukan.
Sementara itu, Satgas Pangan juga melakukan sidak Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan menilai RPH Pulogadung perlu mendapat teguran karena harga yang dilepas ke pasar dinilai terlalu tinggi. Padahal, sebagai unit yang berada di bawah Perumda Dharma Jaya, RPH tersebut diharapkan menjalankan fungsi sosial untuk membantu menjaga stabilitas pasokan dan harga, bukan justru memicu kenaikan di tingkat pasar. Dari sisi teknis, perwakilan Kementerian Pertanian juga menyoroti bahwa RPHU seharusnya menghasilkan daging ayam dalam bentuk karkas yang aman, sehat, utuh, dan halal, bukan melepaskan ayam hidup ke pasar.
Menanggapi temuan itu, pihak Dharma Jaya menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pengawasan Satgas Pangan. Manajemen disebut akan langsung berkoordinasi dengan jajaran di lapangan agar harga segera disesuaikan dengan harga acuan yang berlaku. “Kami segera akan menindaklanjuti kepada manajemen untuk menekan harga yang saat ini ada. Per hari ini juga akan kami sampaikan kepada teman-teman di lapangan supaya dapat mengikuti harga yang berlaku saat ini,” kata perwakilan Dharma Jaya.




















