Home / SATNARKOBA

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Gagalkan 29 Kg Sabu Jaringan Internasional Jelang Lebaran

MEDAN – Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional Thailand, Indonesia. Sabu-sabu seberat 29 kilogram berhasil digagalkan sebelum beredar ke masyarakat. Dalam pengungkapan ini Polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, M berperan sebagai kurir narkoba.

“Jadi, satu bungkusnya itu sekitar 1 kilo. Jaringan ini adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,”kata Kombes Andy Arisandi, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, sabu seberat 29 kilogram dikirim dari negara Thailand menggunakan perahu ke Provinsi Aceh, untuk selanjutnya akan dikirim ke Kota Lhokseumawe. Sabu ini juga dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial R yang menetap di Thailand.

Kemudian, Andy membeberkan peredaran ini juga dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di lapas Aceh berinisial I alias S. “identifikasi kami, itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Makanya, komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,”ungkapnya.

Kombes Andy menerangkan, pengungkapan bermula pada Sabtu 7 Maret kemarin, pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Kemudian mereka melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan kurir yang disebut mengendarai mobil Toyota Kijang Inova.

Keesokan harinya, Minggu 8 Maret, Polisi melihat mobil yang dicurigai berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Banda Aceh Medan yang berada, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh timur.

Kemudian, setelah mobil bergerak usai menerima narkoba didalam karung, Polisi mengejarnya. Sekitar pukul 21:00 WIB, mobil tersangka kurir berhasil dihentikan, lalu digeledah. Alhasil, Polisi menemukan 2 karung goni berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 Kilogram.

Ketika diintrogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba. Kemudian, tersangka juga mengaku sudah 3 kali mengantar jemput narkoba.|Al Pane*

Share :

Baca Juga

POLRES

Satresnarkoba Polres Ngawi Tangkap RS, Amankan 39 Gram Sabu Siap Edar

SATNARKOBA

Polres Jakpus Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal yang Beroperasi di Kawasan Juanda

POLSEK

Polsek Gambir Bongkar Jaringan Sabu 4 Lokasi, 3 Ditangkap

POLRES

Polres Jakbar Bongkar 1.013 Ekstasi dan Sabu di Kalideres

POLRES

Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

POLRES

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

POLRES

Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan 21 Paket Sabu di Lawang

POLRES

Respons Cepat Keluhan Warga, Satresnarkoba Jakbar Sisir Peredaran Obat Daftar G Ilegal