TANGERANG – Tangerang diguncang skandal pangan berbahaya menjelang Lebaran 2026. Aparat dari Bareskrim Polri membongkar praktik gelap peredaran daging domba impor kedaluwarsa dalam jumlah besar yang nyaris beredar luas ke masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, total hingga 14 ton daging beku asal Australia yang sudah melewati masa layak konsumsi disiapkan untuk membanjiri pasar tradisional di wilayah Tangerang dan Jakarta. Momen lonjakan permintaan jelang Idulfitri diduga dimanfaatkan para pelaku untuk meraup keuntungan instan tanpa peduli risiko kesehatan publik.
Empat orang tersangka berinisial IY, T, AR, dan SS kini telah diringkus. IY disebut sebagai aktor utama sekaligus pemilik barang, sementara T dan AR berperan sebagai perantara, dan SS sebagai pembeli yang kembali menjual daging tersebut ke pasar.
“Daging ini jelas tidak layak konsumsi dan berbahaya bagi masyarakat,” tegas penyidik.
Modusnya terbilang nekat. Daging impor yang dibeli sejak 2022 itu sebagian telah terjual, namun sisa sekitar 14 ton dibiarkan hingga kedaluwarsa sejak April 2024. Bukannya dimusnahkan, stok busuk itu justru kembali diedarkan pada awal 2026.
Sebagian daging bahkan sudah sempat beredar di pasaran dengan harga lebih tinggi. Dari harga beli sekitar Rp50 ribu per kilogram, daging tersebut dijual ulang hingga Rp85 ribu per kilogram di pasar tradisional.
Penggerebekan dramatis terjadi di kawasan Kosambi, Tangerang. Tiga truk berpendingin berisi berton-ton daging ilegal langsung diamankan saat hendak didistribusikan. Polisi juga mengungkap dua gudang penyimpanan di wilayah Cikupa dan Batuceper yang menjadi pusat operasi jaringan ini.
Hasil uji menunjukkan kondisi daging sangat memprihatinkan: warna berubah, bau tengik, serta tingkat keasaman melebihi ambang normal akibat penyimpanan terlalu lama.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Polisi bergerak cepat untuk mencegah meluasnya distribusi daging berbahaya tersebut di tengah tingginya kebutuhan pangan jelang Lebaran.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan pangan. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan, terutama menjelang hari besar ketika permintaan melonjak drastis.***



















