Home / POLDA / POLRES / RESKRIM

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kasus TPPO Benhil Terungkap, 3 Tersangka Ditahan Polisi

Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 April 2026 tersebut menyisakan duka mendalam. Seorang anak berinisial D dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial R hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, aparat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, serta WA alias Y, yang kini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sedangkan tersangka AV resmi ditahan pada 5 Mei 2026,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan aktif dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Dalam rangka memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dokumen identitas korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV (DVR), serta hasil visum et repertum dan autopsi. Seluruh alat bukti tersebut kini tengah dianalisis secara forensik untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Selain itu, kepolisian juga menggandeng sejumlah lembaga terkait, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan korban dan saksi mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum secara maksimal.

“Penanganan perkara ini kami pastikan berjalan transparan, akuntabel, dan tuntas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam proses perekrutan tenaga kerja, khususnya untuk memastikan tidak adanya keterlibatan anak di bawah umur. Praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana serupa ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Share :

Baca Juga

POLRES

Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

POLRES

Polres Ngawi Dorong Pekarangan Produktif, Bhabinkamtibmas Kasreman Pantau Budidaya Kacang Panjang

POLRES

Perkuata Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

POLDA

Sampaikan Penghargaan Ke 17 Anggota Berprestasi, Kombes Pol. Suryo Sudarmadi: Bentuk Motivasi dari Satuan

POLSEK

Polsek Gambir Bongkar Jaringan Sabu 4 Lokasi, 3 Ditangkap

POLRES

Kapolres Ngawi Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Saat Hadiri Pengukuhuan Relawan P4GN

POLDA

Pelarian Berakhir di Bogor: Pelaku Pembacokan di Cengkareng Ditangkap Polisi

POLRES

Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Polres Ngawi Amankan Sabu 223,842 gram