Home / POLDA / RESKRIM

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:01 WIB

Polda Metro Jaya Gulung Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

JAKARTA|pokjapwipolres.com – Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian berkedok arena permainan yang beroperasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6/2026) malam di dua lokasi berbeda yang menggunakan konsep permainan keluarga.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.45 WIB itu menyasar Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri atas tiga pemilik atau pengelola, 19 karyawan, dan 47 pemain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.

Penyidik mengungkap modus yang digunakan adalah memanfaatkan mesin permainan yang tampak seperti arena hiburan keluarga. Sejumlah permainan seperti roulette, naga putar, tembak ikan, tembak burung hingga mesin slot diduga digunakan sebagai sarana taruhan. Pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer, kemudian memperoleh voucher yang ditukarkan menjadi koin untuk bermain. Koin hasil permainan selanjutnya dapat ditukar kembali menjadi uang tunai maupun bentuk hadiah lain yang memiliki nilai ekonomi.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sedikitnya 134 unit mesin permainan dari kedua lokasi. Sebanyak 76 unit diamankan dari lokasi di Penjaringan, sedangkan 58 unit lainnya berasal dari lokasi di Kalideres. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pola operasional dan aliran dana yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat juga mendalami aspek perizinan usaha dan dugaan adanya jaringan yang mendukung operasional tempat tersebut. Di sisi lain, para tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana praktik perjudian dapat berkamuflase di balik usaha hiburan yang tampak legal. Aparat berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin kegiatan hiburan untuk aktivitas yang melanggar hukum.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Patroli Brimob Polda Metro Jaya dan Perintis Presisi Cegah Tawuran di Koja, Tiga Pelaku Diamankan

POLDA

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

POLDA

Urus BPKB, Warga Nilai Pelayanan Bagus dan Usul Fasilitas Fotokopi Didekatkan

POLDA

Urus Surat Kehilangan STNK, Warga Merasa Terbantu oleh SPKT Polda Metro Jaya

POLDA

Buka Pelatihan Satkamling 2026, Kapolda Sumsel Tekankan Gotong Royong dan Pemanfaatan Teknologi

POLDA

Jaga Jakarta On The Spot, Kapolda-Pangdam Bagikan Sembako dan Serap Aspirasi

POLDA

Polri dan Warga Berdialog, Keluhan Masyarakat Ditampung Langsung

POLDA

Polda Riau Tegas, Akpol 2026 Tanpa Titipan