Home / POLDA / PWI / RESKRIM

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:46 WIB

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut kini sedang dipelajari penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, laporan tersebut dibuat pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.37 WIB. Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam uraian laporan disebutkan, perkara itu bermula dari pernyataan yang disampaikan terlapor saat konferensi pers di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026. Pelapor menilai sejumlah pernyataan yang dilontarkan dalam kesempatan tersebut telah menyinggung profesi wartawan.

Di antara pernyataan yang dipersoalkan dalam laporan itu adalah ucapan, “kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “kamu punya otak enggak”. Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar pelapor untuk membuat laporan polisi.

Meski demikian, substansi laporan tersebut masih akan didalami penyidik. Kepolisian akan memeriksa kelengkapan administrasi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status laporan masih dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat penetapan tersangka. Sementara itu, pihak terlapor masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan dalam proses hukum yang berjalan.***

Share :

Baca Juga

RESKRIM

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Terduga Pelaku Diamankan

POLDA

Kapolda Jatim Gelar Suling di Gayungsari Ajak Warga Berantas Narkoba dan Jaga Kamtibmas

POLDA

Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal

POLDA

Polda Metro Ungkap Pengiriman 54 Ton Batu Galena

POLDA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jatim Gelar Courtesy Call ke Kajati

POLDA

Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba

POLDA

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Silaturahmi dengan BEM se-Jawa Timur Bangun Dialog Konstruktif

POLDA

Kapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas di Surabaya