Home / PWI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:38 WIB

PWI Gandeng AFPI Edukasi PINDAR dan Bahaya Pinjol Ilegal

JAKARTA|Pokjapwipolres.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar pelatihan jurnalistik bertema “PINDAR untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publik” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi keuangan digital, meningkatkan kualitas pemberitaan mengenai industri Pinjaman Daring (PINDAR), sekaligus mengedukasi masyarakat agar mampu membedakan layanan pinjaman daring legal yang diawasi pemerintah dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini banyak merugikan masyarakat.

Pelatihan yang diikuti wartawan dari berbagai media menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI, Satgas PASTI, akademisi Universitas Padjadjaran, serta praktisi media. Selain membahas perkembangan industri PINDAR, forum ini juga mengulas regulasi terbaru, perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan yang baik (good governance), keamanan digital, hingga teknik peliputan sektor teknologi finansial berbasis data dan verifikasi. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PWI Pusat dan AFPI sebagai bentuk komitmen bersama meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui jurnalisme yang profesional.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan media memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital. Menurutnya, masyarakat membutuhkan pemberitaan yang mampu menjelaskan secara objektif perbedaan antara PINDAR yang telah berizin dan diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal yang beroperasi di luar ketentuan hukum.

“Pers memiliki peran strategis membangun literasi keuangan. Informasi yang benar akan membantu masyarakat mengambil keputusan yang tepat sehingga tidak menjadi korban praktik keuangan ilegal,” ujarnya.

PINDAR Bukan Pinjol Ilegal

Dalam paparannya, Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa citra negatif pinjaman online selama ini lebih banyak disebabkan oleh maraknya praktik pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional dan melanggar berbagai aturan perlindungan konsumen.

Ia mengungkapkan, pada masa awal berkembangnya pinjaman online sekitar 2015–2016, masyarakat belum memahami perbedaan layanan legal dan ilegal. Banyak aplikasi ilegal menawarkan pencairan dana secara instan hanya bermodal KTP dan nomor telepon.

Menurut Kuseryansyah, pinjol ilegal umumnya meminta akses berlebihan terhadap data pribadi pengguna, termasuk daftar kontak, galeri foto, hingga dokumen pribadi. Data tersebut kemudian disalahgunakan sebagai alat intimidasi ketika peminjam mengalami keterlambatan pembayaran.

“Korban diteror melalui pesan, diancam foto pribadinya akan disebarluaskan, bahkan dibuatkan grup WhatsApp yang berisi keluarga, rekan kerja, hingga atasan untuk mempermalukan peminjam. Praktik seperti ini sama sekali tidak diperbolehkan pada penyelenggara PINDAR yang legal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyelenggara PINDAR yang berizin hanya diperbolehkan mengakses data yang benar-benar diperlukan sesuai ketentuan regulator, seperti kamera untuk swafoto, mikrofon untuk proses verifikasi, dan lokasi perangkat. Tidak ada akses terhadap kontak telepon, galeri foto, maupun data pribadi lain yang tidak relevan.

OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Teknologi

Direktorat Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Anjar, menjelaskan regulator terus memperkuat pengawasan industri PINDAR melalui pendekatan berbasis teknologi atau Supervisory Technology (SupTech) guna memastikan pengawasan berjalan lebih cepat, akurat, dan adaptif terhadap perkembangan industri digital.

OJK juga mewajibkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, pencocokan identitas dengan rekening penerima dana, pembatasan manfaat ekonomi, serta penyampaian informasi risiko secara transparan melalui fitur peringatan (pop-up warning) pada aplikasi penyelenggara.

Menurut Anjar, langkah tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dengan prinsip kehati-hatian dalam industri jasa keuangan.

Selain itu, OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menangani pelanggaran di sektor jasa keuangan digital.

Satgas PASTI dan IASC Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal

Aditia Mahendra satgas PASTI, menegaskan bahwa pemberantasan pinjaman online ilegal menjadi salah satu fokus utama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama seluruh anggota satgas.

Melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama industri jasa keuangan, perbankan, aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait kini memiliki pusat koordinasi nasional untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.

“Semakin cepat masyarakat melaporkan dugaan penipuan, semakin besar peluang transaksi dapat dihentikan, rekening pelaku diblokir, dan dana korban yang masih memungkinkan dapat diamankan,” ujar Mahendra.

Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya hanya menggunakan layanan PINDAR yang telah berizin dan diawasi OJK karena memberikan kepastian hukum, transparansi biaya, mekanisme pengaduan yang jelas, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Dampak Negatif Pinjol Ilegal

Para narasumber dalam pelatihan sepakat bahwa masyarakat perlu memahami sejumlah risiko menggunakan pinjaman online ilegal, antara lain:

1. Bunga dan denda yang tidak transparan;

2. Penyalahgunaan data pribadi;

3. Ancaman, intimidasi, dan penagihan yang melanggar hukum;

4. Tidak adanya perlindungan hukum ketika terjadi sengketa;

5 Potensi menjadi korban penipuan dan pencurian identitas.

Sebaliknya, penyelenggara PINDAR yang berizin memiliki kewajiban mematuhi regulasi OJK, menerapkan perlindungan data pribadi, menyediakan mekanisme penyelesaian pengaduan, menjalankan prinsip transparansi, serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Peran Pers dalam Perlindungan Publik

Pelatihan jurnalistik ini menegaskan bahwa jurnalisme memiliki peran strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya modus penipuan keuangan, wartawan dituntut menghadirkan pemberitaan yang berbasis fakta, verifikasi, serta mengutamakan kepentingan publik.

Melalui kolaborasi PWI Pusat, AFPI, OJK, Satgas PASTI, akademisi, dan pelaku industri, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa tidak semua layanan pinjaman daring memiliki karakteristik yang sama. Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat terhindar dari jerat pinjol ilegal sekaligus mendorong pemanfaatan layanan PINDAR yang legal sebagai salah satu instrumen memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan.

Dengan penguatan tata kelola, pengawasan berbasis teknologi, serta jurnalisme yang bertanggung jawab, ekosistem keuangan digital Indonesia diharapkan tumbuh semakin sehat, inklusif, aman, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat.***

Share :

Baca Juga

PWI

Pelantikan PWI Pokja Walikota Jakarta Barat, Teuku Faisal Harap Bambang GS Perkuat Pers Jakarta Barat

PWI

IKWI DKI Jakarta Tampil di HUT IKWI ke-65, Perkuat Silaturahmi Keluarga Pers

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

PWI

PWI Pusat Tegas: Tidak Ada Alasan Merendahkan Wartawan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

PWI

Teuku Faisal Dorong Kesadaran Publik Lawan Judi Online yang Makin Mengkhawatirkan

PWI

HUT Jakarta ke-499, Kolaborasi APIC, PWI, dan RadarJakarta.id Santuni 300 Anak Yatim di Cengkareng

POLRES

Aksi Bersih PWI Pokja Kepolisian Jakbar di TMP Kalibata Peringati Hari Pers

PWI

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi