TANGERANG|Pokjapwipolres.com – Dugaan jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, terbongkar. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online dengan sasaran pengguna di Vietnam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat lima WNA, terdiri dari dua warga negara Tiongkok dan tiga warga negara Vietnam, mengajukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) melalui aplikasi Molina pada 29 Agustus 2026. Petugas menemukan kejanggalan pada dokumen tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan izin tinggal. Setelah dikoordinasikan dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tiket tersebut diduga menggunakan nama orang lain yang kemudian diubah.
Kelima WNA kemudian diminta menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tangerang pada 7 September 2026. Penelusuran lebih lanjut menemukan adanya rekam perjalanan dua WNA ke Kamboja serta keterangan yang dinilai tidak sinkron. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke apartemen tempat mereka tinggal di kawasan Kelapa Dua.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online, antara lain satu unit komputer, satu laptop, dan puluhan telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, lima WNA tersebut diduga menjalankan situs judi online yang menyasar konsumen di Vietnam. Dua WN Tiongkok disebut berperan sebagai operator sistem, sedangkan tiga WN Vietnam diduga menangani transaksi keuangan.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan dua WNA lainnya di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Dengan demikian, total WNA yang diamankan dalam pengungkapan ini disebut mencapai tujuh orang. Namun, identitas dan peran masing-masing masih dalam pendalaman petugas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menyatakan perkara tersebut masih dikembangkan. Petugas juga menelusuri pihak yang diduga merekrut dan mengendalikan para WNA tersebut, termasuk seorang berinisial B yang keberadaannya belum diketahui.
Imigrasi Tangerang menyatakan proses hukum akan ditentukan berdasarkan kecukupan bukti. Para WNA tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan keimigrasian apabila bukti permulaan mencukupi, sedangkan jika tidak terpenuhi, opsi deportasi dan penangkalan masuk wilayah Indonesia dapat diterapkan. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi pemanfaatan hunian di kawasan Tangerang sebagai lokasi aktivitas kejahatan digital lintas negara.***




















