JAKARTA|Pokjapwipolres.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana impor ilegal kacang tanah. Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina. Komoditas tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, pihak terkait diduga tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan, di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina. Selain mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung, seperti berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul komoditas dan jalur distribusinya, mulai dari proses masuk ke Indonesia, penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. “Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” katanya.
Polda Metro Jaya mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polri 110.***




















