Home / POLDA

Sabtu, 12 September 2026 - 14:31 WIB

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kerusuhan 27 Agustus

JAKARTA|Pokjapwipolres.com — Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI hingga kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ketiganya berinisial FR, MH, dan FM, namun penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan kamera pengawas atau CCTV, bukan perkara pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ketiga tersangka diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa malam hingga Rabu pagi, 2 September 2026. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perusakan fasilitas pemantauan milik pemerintah di sekitar lokasi kerusuhan.

Sementara itu, kasus meninggalnya Bambang Setiawan (59), pedagang cermin yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, masih dalam proses penyidikan. Bambang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah kericuhan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, kemudian dievakuasi ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, video dan sejumlah konten media sosial. Dari hasil pencocokan keterangan saksi dengan analisis digital, polisi kemudian membuat dua sketsa wajah yang disebut mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan Bambang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, penyidik masih mengejar dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan atau pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Bambang. Polisi juga menyatakan belum menemukan indikasi bahwa kedua terduga pelaku tersebut merupakan anggota komunitas atau organisasi tertentu.

Peristiwa yang menewaskan Bambang terjadi di tengah kericuhan pascademonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sebelum kejadian, Bambang sempat kembali ke kawasan tempatnya berjualan cermin di Jalan Pejompongan Raya setelah menutup usaha lebih awal karena situasi mulai dipenuhi massa. Ia kemudian ditemukan dalam kondisi kritis di tengah kericuhan.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kerusuhan tersebut. Dengan demikian, penetapan FR, MH, dan FM sebagai tersangka harus dipisahkan dari perkara pengeroyokan Bambang agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru mengenai status hukum para pihak yang sedang diselidiki.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Apel Kebesaran, Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Anggota dan Jajaran

POLDA

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, 17 Orang Terlibat

POLDA

Polda Jatim Pantau Stok dan Harga Beras di Tiga Pasar, Pasokan Terpantau Aman

POLDA

Polda Metro Jaya Siapkan 10.121 Personel Amankan Final FIFA ASEAN Cup 2026

POLDA

Mutasi Polri, Pelantikan Kapolda Metro Jaya Masih Tertunda

MABES POLRI

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

POLDA

FIFA ASEAN Cup 2026 Digelar di SUGBK, Polda Metro Jaya Siapkan 2.820 Personel

POLDA

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan