Home / POLDA

Sabtu, 12 September 2026 - 14:31 WIB

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kerusuhan 27 Agustus

JAKARTA|Pokjapwipolres.com — Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI hingga kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ketiganya berinisial FR, MH, dan FM, namun penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan kamera pengawas atau CCTV, bukan perkara pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ketiga tersangka diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa malam hingga Rabu pagi, 2 September 2026. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perusakan fasilitas pemantauan milik pemerintah di sekitar lokasi kerusuhan.

Sementara itu, kasus meninggalnya Bambang Setiawan (59), pedagang cermin yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, masih dalam proses penyidikan. Bambang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah kericuhan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, kemudian dievakuasi ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, video dan sejumlah konten media sosial. Dari hasil pencocokan keterangan saksi dengan analisis digital, polisi kemudian membuat dua sketsa wajah yang disebut mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan Bambang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, penyidik masih mengejar dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan atau pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Bambang. Polisi juga menyatakan belum menemukan indikasi bahwa kedua terduga pelaku tersebut merupakan anggota komunitas atau organisasi tertentu.

Peristiwa yang menewaskan Bambang terjadi di tengah kericuhan pascademonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sebelum kejadian, Bambang sempat kembali ke kawasan tempatnya berjualan cermin di Jalan Pejompongan Raya setelah menutup usaha lebih awal karena situasi mulai dipenuhi massa. Ia kemudian ditemukan dalam kondisi kritis di tengah kericuhan.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kerusuhan tersebut. Dengan demikian, penetapan FR, MH, dan FM sebagai tersangka harus dipisahkan dari perkara pengeroyokan Bambang agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru mengenai status hukum para pihak yang sedang diselidiki.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Metro dan Wartawan Doakan 5 Jurnalis Hilang

POLDA

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM

POLDA

Haornas ke-43, Polda Jatim Ajak Masyarakat Aktif dan Hidup Bugar

POLDA

Brimob Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Perkuat Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Masyarakat

POLDA

Polda Banten Kerahkan 250 Personel Cari Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

POLDA

Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

POLDA

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tiga Pelaku Perampasan di Tomang

POLDA

Ditlantas Polda Metro Jaya Lindungi Ojol dari Abu Vulkanik