Home / RESKRIM

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:01 WIB

Advokat Ditusuk di Tangerang Selatan, Pelaku Dibekuk Polda Metro Jaya di Semarang

Jakarta – Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus penusukan terhadap seorang advokat yang terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial J.B.I. berhasil diringkus di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif aparat kepolisian atas peristiwa penusukan yang menimpa korban berinisial B.S., seorang advokat yang mengalami luka tusuk serius akibat serangan senjata tajam. Insiden berdarah itu diduga dipicu perselisihan antara korban dan sekelompok orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector dalam proses penarikan kendaraan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari cekcok di lokasi kejadian. Ketegangan yang meningkat dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan brutal hingga korban tersungkur akibat luka tusuk. Korban kemudian segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku.

“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman kasus,” ujar Budi Hermanto, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, penyidik kini terus mendalami motif di balik aksi penusukan tersebut, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Polisi juga tengah menelusuri legalitas pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector, mengingat praktik penagihan kerap disalahgunakan oleh oknum yang bertindak di luar koridor hukum.

Menurut Budi, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan penagihan utang atau penarikan kendaraan.

“Penagihan wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum yang sah. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta segera melapor apabila menemukan praktik penagihan ilegal atau tindak pidana lainnya melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam.

Kasus ini menjadi atensi serius aparat penegak hukum, mengingat korban merupakan seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesionalnya. Kepolisian memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga perkara ini tuntas di meja hijau.***

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

POLSEK

Polsek Kembangan Ungkap Penggelapan Motor Modus Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 6 Motor Hilang kepada Pemilik Sah

RESKRIM

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Bunuh Nenek 70 Tahun di Deli Serdang, Motif Dipicu Penolakan Pinjaman Uang

POLSEK

Aksi Cepat Polsek Kebon Jeruk, Mobil Curian Berhasil Kembali ke Tangan Pemilik Hanya dalam Satu Jam

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru