Home / Mabes Polri

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Mewah Senilai Rp68 Miliar dari Kasus Net89

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pas

Share :

Baca Juga

Kapolri

Kapolri Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana

Mabes Polri

Kapolri Lantik Empat Kapolda Baru, Tegaskan Komitmen Transformasi Polri Presisi

Kapolri

Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba Rp29 Triliun: “Hari Ini Kita Selamatkan Ratusan Juta Jiwa!”

Mabes Polri

Delegasi Polisi Prancis Inspirasi Polwan Muda Indonesia

Mabes Polri

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Empat Resmi Sandang Bintang Tiga

Mabes Polri

Kapolri Bentuk Tim Reformasi Internal, Selaras dengan Agenda Presiden Prabowo

Mabes Polri

Ribuan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polri di Jakarta Barat, 20 Ton Beras Ludes dalam Hitungan Jam

Mabes Polri

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Keji Penelantaran dan Penyiksaan Anak 9 Tahun di Jakarta Selatan