Home / Mabes Polri / Satnarkoba

Senin, 23 Desember 2024 - 12:23 WIB

Bareskrim Polri Tangkap DPO Internasional Pengendali Clandestine Lab Bali

JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu orang dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional, atas nama Roman Nazarenko, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui, kemarin.

Desk ini adalah kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat komitmen nasional dalam memberantas narkoba. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek peredaran, mulai dari hulu hingga hilir.

Baca Juga  Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

“Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Kapolri menekankan pentingnya perang melawan narkoba secara total dan tidak pandang bulu,” tambahnya.

Roman Nazarenko, merupakan warga negara Ukraina yang terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi buronan sejak Mei 2024. Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan Nazarenko ke Indonesia.

“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.

Nazarenko, yang berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali, menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika. Sebelumnya, dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.

Baca Juga  11 Jukir Liar di Mal Season City Digulung Polres Metro Jakarta Barat

Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan, baik preventif maupun represif, merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Ini juga menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.

Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” tutupnya. | Eman*

Share :

Baca Juga

Satnarkoba

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Narkoba, 14,5 Kg Sabu Disita

Kapolri

INDONESIA GEMPARKAN DUNIA! POLISI RI SABET 50 MEDALI DI AJANG INTERNASIONAL AS

Satnarkoba

Teuku Faisal: Narkoba Bukan Masalah Polisi Saja, Ini Tanggung Jawab Bangsa

Kapolri

Kapolri Ajak 2.000 Capaja TNI-Polri Jaga Sinergitas Demi Keutuhan Negara

Mabes Polri

Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak 14-27 Juli: Fokus Keselamatan dan Disiplin Berlalu Lintas

Mabes Polri

Kapolri Janji Ungkap Tuntas Kematian Diplomat ADP

Mabes Polri

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Tabur Bunga di TMP

Satnarkoba

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg