Home / Polsek / Reskrim

Senin, 16 Desember 2024 - 22:27 WIB

Beraksi di Jakarta Barat, Tiga Pencuri Motor Diciduk Polsek Palmerah

PALMERAH – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

Baca Juga  Curanmor di Kemanggisan Terungkap, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

Baca Juga  Operator Ekskavator Dikeroyok Puluhan Warga Saat Bekerja di Cengkareng, Polisi Selidiki Motif

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika.

Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Reskrim

Puluhan Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, SPBU di Kembangan Disegel Polisi

Reskrim

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pembobolan Mobil Pick-Up di Warung Internet

Reskrim

Viral! “Penolong” Korban Kecelakaan di Flyover Rawa Buaya Ternyata Maling Motor

Polsek

Mantan Koki Ditangkap Polisi atas Dugaan Penculikan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Reskrim

Viral di Medsos, Polisi Ringkus Dua Pencuri Tas di Commuter Line dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Reskrim

Sindikat Oli Palsu Dibongkar, Lima Tahun Tipu Konsumen Otomotif

Polsek

Jangan Tertipu Jasa Fiktif, Waspadai Penipuan Bermodus Furnitur Online demi Judi

Reskrim

DPO Pembunuhan Diciduk Saat Curi Motor, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu