Home / RESKRIM

Senin, 9 Maret 2026 - 19:51 WIB

Teman Sendiri Gasak Perhiasan Rp300 Juta di Grogol

GROGOL PETAMBURAN – Kepercayaan yang terjalin lama justru berujung pengkhianatan. Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri perhiasan milik sahabat dekatnya sendiri di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Grogol Petamburan setelah penyelidikan terhadap laporan korban yang mengaku sering kehilangan perhiasan mewah dari rumahnya di Tanjung Duren Utara.

Kapolsek Grogol Petamburan Reza Aditya mengungkapkan, tersangka memiliki hubungan pertemanan cukup lama dengan korban sehingga leluasa keluar masuk rumah.

“Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian perhiasan mewah dengan total kerugian korban sekitar Rp300 juta,” ujar Reza dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Senin (9/3/2026).

Menurut polisi, modus yang digunakan tergolong rapi. Tersangka diduga menggandakan kunci rumah korban, sehingga dapat masuk tanpa merusak pintu dan mengambil sejumlah perhiasan secara bertahap.

Awalnya, korban sempat kebingungan karena perhiasannya sering hilang tanpa jejak. Bahkan, korban sempat menduga kehilangan tersebut disebabkan hal mistis.

“Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal gaib karena barang hilang tanpa tanda-tanda pembobolan. Namun setelah memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap pelakunya,” jelas Reza.

Dari rekaman kamera pengawas, terlihat jelas aksi DS saat masuk ke rumah korban dan mengambil perhiasan yang tersimpan di dalam kamar.

Polisi menyebut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali pada September, Oktober, dan Desember 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolsek turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi serta kebutuhan menjelang Lebaran.

Kini DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kepercayaan yang disalahgunakan justru menjadi pintu terbongkarnya kejahatan ini,” tegas Kapolsek.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

RESKRIM

Imigrasi Tangerang Tangkap 7 WNA Diduga Sindikat Judol Internasional

POLRES

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

POLDA

Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

POLSEK

Tim Tiger Tambora Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sita Kunci T

MABES POLRI

Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap di Sunter

MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar