Home / RESKRIM

Senin, 9 Maret 2026 - 19:51 WIB

Teman Sendiri Gasak Perhiasan Rp300 Juta di Grogol

GROGOL PETAMBURAN – Kepercayaan yang terjalin lama justru berujung pengkhianatan. Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri perhiasan milik sahabat dekatnya sendiri di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Grogol Petamburan setelah penyelidikan terhadap laporan korban yang mengaku sering kehilangan perhiasan mewah dari rumahnya di Tanjung Duren Utara.

Kapolsek Grogol Petamburan Reza Aditya mengungkapkan, tersangka memiliki hubungan pertemanan cukup lama dengan korban sehingga leluasa keluar masuk rumah.

“Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian perhiasan mewah dengan total kerugian korban sekitar Rp300 juta,” ujar Reza dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Senin (9/3/2026).

Menurut polisi, modus yang digunakan tergolong rapi. Tersangka diduga menggandakan kunci rumah korban, sehingga dapat masuk tanpa merusak pintu dan mengambil sejumlah perhiasan secara bertahap.

Awalnya, korban sempat kebingungan karena perhiasannya sering hilang tanpa jejak. Bahkan, korban sempat menduga kehilangan tersebut disebabkan hal mistis.

“Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal gaib karena barang hilang tanpa tanda-tanda pembobolan. Namun setelah memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap pelakunya,” jelas Reza.

Dari rekaman kamera pengawas, terlihat jelas aksi DS saat masuk ke rumah korban dan mengambil perhiasan yang tersimpan di dalam kamar.

Polisi menyebut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali pada September, Oktober, dan Desember 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolsek turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi serta kebutuhan menjelang Lebaran.

Kini DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kepercayaan yang disalahgunakan justru menjadi pintu terbongkarnya kejahatan ini,” tegas Kapolsek.***

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

POLSEK

Polsek Kembangan Ungkap Penggelapan Motor Modus Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 6 Motor Hilang kepada Pemilik Sah

RESKRIM

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Bunuh Nenek 70 Tahun di Deli Serdang, Motif Dipicu Penolakan Pinjaman Uang

POLSEK

Aksi Cepat Polsek Kebon Jeruk, Mobil Curian Berhasil Kembali ke Tangan Pemilik Hanya dalam Satu Jam

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru