Home / Reskrim

Selasa, 29 April 2025 - 23:02 WIB

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Jakbar Amankan 30 Kendaraan

Jakarta Barat – Dalam operasi besar selama Maret hingga April 2025, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan total 30 kendaraan serta 10 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor. “Pengungkapan ini hasil dari kerja sama tim Satreskrim dan jajaran Polsek di wilayah Jakarta Barat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Kasus 1: Transaksi Mencurigakan di Kalideres
Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait jual beli sepeda motor tanpa surat resmi di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan. Lima tersangka berhasil diamankan, termasuk SP yang ditangkap kemudian di Tambora. Dari penggerebekan, polisi menyita tujuh motor bodong, satu senjata api rakitan, lima butir peluru, dan kunci T modifikasi.

Kasus 2: Modus Gadai Mobil Sewa di Kebon Jeruk
Kasus kedua melibatkan tersangka HB yang menyewa dua mobil di Kebon Jeruk, namun malah menggadaikannya tanpa izin. “HB menggunakan hasil gadai untuk membayar sewa kendaraan lain. Modus ini terus berulang hingga terkumpul 13 mobil sebagai barang bukti,” jelas Twedi.

Kasus 3: Curanmor di Parkiran Mal Season City
Kasus terakhir terungkap berkat laporan sekuriti Mal Season City yang mencurigai aktivitas mondar-mandir seseorang di area parkir motor. Tersangka mengaku motor yang digunakannya hasil curian. Dari pengembangan kasus, ditemukan empat motor curian lainnya, termasuk yang hilang di Stasiun Duri. Polisi mengamankan tiga pelaku: RA, YE, dan AJ.

Ancaman Hukuman Berat
Kelima tersangka dari kasus pertama dijerat UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal pencurian dan penadahan. Tersangka di Kebon Jeruk dan Tambora juga dijerat pasal penipuan dan penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Ini peringatan keras bagi pelaku kejahatan kendaraan. Kami akan terus tindak tegas demi menjaga keamanan warga,” tegas Kombes Twedi.

Humas Polres Metro Jakarta Barat

Baca Juga  Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak 14-27 Juli: Fokus Keselamatan dan Disiplin Berlalu Lintas

Share :

Baca Juga

Reskrim

Puluhan Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, SPBU di Kembangan Disegel Polisi

Reskrim

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pembobolan Mobil Pick-Up di Warung Internet

Reskrim

Viral! “Penolong” Korban Kecelakaan di Flyover Rawa Buaya Ternyata Maling Motor

Reskrim

Viral di Medsos, Polisi Ringkus Dua Pencuri Tas di Commuter Line dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Reskrim

Sindikat Oli Palsu Dibongkar, Lima Tahun Tipu Konsumen Otomotif

Reskrim

DPO Pembunuhan Diciduk Saat Curi Motor, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Reskrim

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Oli Palsu, Tiga Pelaku Diringkus di Kembangan

Reskrim

Waspada Kejahatan Siber: Perdagangan Anak Bisa Beroperasi dari Balik Penjara