PALMERAH — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Palmerah. Tiga orang pelaku ditangkap, masing-masing satu pelaku utama dan dua orang penadah.
Kapolsek Palmerah Kompol Dr. Eko Adi Setiawan mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial HY memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci stang di depan rumah temannya pada Selasa dini hari, 8 Juli 2025.
“Esok paginya, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Ia langsung melapor ke Polsek Palmerah,” ujar Kompol Eko, Sabtu (12/7/2025).
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dede Sobari dan Panit Reskrim IPDA Budi Nugroho langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Tak butuh waktu lama, hasil penyelidikan mengarah pada tersangka utama berinisial DZ (53), yang diketahui tinggal di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan. Polisi berhasil mengamankan DZ pada malam harinya di rumahnya.
Saat diinterogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor korban, Yamaha Fino merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC, seharga Rp900 ribu kepada seseorang berinisial TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.
TO lantas menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi pun berhasil menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, DZ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TO dan RI dikenakan Pasal 480 dan/atau 481 KUHP sebagai penadah.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda, dan segera lapor jika kehilangan,” ujar Kompol Eko.***