Aparat Subdit Siber Polda Metro Jaya bongkar jaringan judi online lintas negara. Dhoni Martien sebut langkah ini sebagai sinyal kuat perang Polri terhadap mafia digital.
JAKARTA — Dunia maya kembali diguncang oleh gebrakan besar aparat kepolisian. Subdit 1 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara China bernama Zhu Huairen, otak di balik jaringan judi online lintas negara yang selama ini menjerat masyarakat Indonesia.
Aksi cepat dan presisi tim Siber Polda Metro Jaya ini langsung mendapat apresiasi tinggi dari Dhoni Martien, Penasehat Ahli Kapolri bidang kebijakan publik sekaligus Direktur LBH SMSI (Serikat Media Siber Indonesia).
Menurut Dhoni, keberhasilan ini bukan sekadar penangkapan, tetapi bukti nyata keseriusan Polri dalam membersihkan ruang digital dari kejahatan siber yang merusak moral dan ekonomi bangsa.
“Langkah cepat Subdit Siber Polda Metro Jaya adalah contoh nyata bagaimana Polri menjaga moralitas bangsa di dunia digital. Judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan tatanan sosial masyarakat,” ujar Dhoni, Minggu (19/10).
Zhu Huairen ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September 2025 dan kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, karena terbukti menyalahgunakan teknologi untuk kegiatan perjudian.
Dhoni menegaskan, perang melawan kejahatan digital tidak bisa dilakukan setengah hati. Butuh koordinasi lintas negara dan kolaborasi internasional agar sindikat luar negeri tak lagi bebas memanfaatkan celah hukum di Indonesia.
“Polri sudah menunjukkan langkah tegas. Sekarang saatnya lembaga lain dan masyarakat ikut bergerak. Jangan beri ruang sedikit pun bagi sindikat digital yang ingin merusak generasi bangsa,” tegas Dhoni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak menggunakan internet, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran permainan daring yang menjanjikan keuntungan cepat.
“Kasus ini menjadi pengingat keras: ruang digital bukan wilayah tanpa hukum,” tandasnya.
Keberhasilan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum era digital, di mana Polri berdiri di garis depan melawan kejahatan siber lintas batas sekaligus mengirim pesan keras kepada siapa pun yang mencoba menantang hukum di Indonesia.***


















