Jakarta Barat — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada 15 Juli 2025, ternyata mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku berinisial KI (29 tahun), yang awalnya ditangkap karena kasus curanmor, ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pembunuhan pada tahun 2022.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara.
“Pelaku beraksi dini hari saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Ia mematahkan stang, membuka gembok cakram dengan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak menggunakan kunci leter Y,” ungkap Kompol Kukuh, Rabu (23/7/2025).
Namun penyelidikan lebih dalam mengungkap identitas sebenarnya KI. Ia adalah buronan dalam kasus pembunuhan di wilayah Tambora yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah tempat, termasuk ke wilayah Lampung dan kemudian kembali ke Jakarta.
Tak hanya itu, aksi pencurian dilakukan untuk membiayai kecanduan narkoba. AKP Sudrajat menambahkan, motor curian dijual ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, hanya seharga Rp500 ribu. Separuh hasilnya ditukar dengan sabu-sabu.
“Motor dijual Rp500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram,” kata Kukuh.
Kini, KI resmi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ia juga akan diserahkan ke Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pembunuhan yang masih berjalan.***