Home / Reskrim

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Gagal Curi Motor di Kalideres, Pria Berinisial R.R. Nyaris Tewas Dihajar Massa

KALIDERES – Niat jahat seorang pria berinisial R.R. (40) untuk mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Turi Raya, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, berakhir tragis. Bukannya membawa kabur motor incarannya, pelaku justru babak belur diamuk warga usai tertangkap basah pada Senin (20/10/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku diketahui mencoba membobol sepeda motor milik Dainis Efendi (36) menggunakan kunci letter T. Aksi itu gagal total setelah gerak-geriknya dicurigai warga sekitar yang sejak awal memperhatikan tindak-tanduknya. Teriakan “Maling! Maling!” langsung memecah suasana, membuat warga berhamburan keluar rumah dan mengepung pelaku.

Amukan massa pun tak terhindarkan. Beruntung, Tim Opsnal Polsek Kalideres yang dipimpin AKP Kevin Adrian Situmorang bersama IPTU A. Iman Fathurahman datang tepat waktu dan berhasil menyelamatkan pelaku dari amuk warga yang geram.

Baca Juga  Empat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Tangkap

“Benar, pelaku kami amankan dalam kondisi selamat usai tertangkap tangan sedang berusaha merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Arnold J. Simanjuntak, Senin (20/10/2025).

Polisi Temukan Kunci Letter T dan Ponsel Sebagai Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kunci letter Y, satu anak kunci T, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti. Semua alat tersebut diduga kuat digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Berkat kesigapan anggota di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diamankan tanpa korban jiwa,” tambah Kompol Arnold.

Polisi kemudian berusaha melindungi pelaku agar tidak menjadi korban kekerasan lebih lanjut.

Baca Juga  Ibu dan Bayi Tewas di Mushala Terminal Kalideres Gegerkan Warga

“Sudah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kalideres,” tegas Kompol Arnold dalam keterangannya.
“Saat ini pelaku telah kami tahan dan masih kami dalami motif serta kronologi aksinya,” lanjutnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Dijerat Pasal 363 KUHP: Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi juga memastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan serupa di wilayah Kalideres, yang dikenal sebagai kawasan dengan tingkat kewaspadaan warga cukup tinggi.

“Warga di sini kompak dan sigap. Kalau ada pelaku kejahatan, pasti langsung ketahuan,” ujar salah satu warga yang menyaksikan .

Share :

Baca Juga

Polres

Polres Jakbar Ungkap Tawuran Remaja di Green Garden, 1 Pelajar Tewas

Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan Lintas Wilayah

Polres

Polres Jakbar Tindak Cepat Dugaan Pungli oleh Pak Ogah di Kalideres

Polri

Polda Metro Ungkap Lab Narkotika Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

Polri

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terkait Materi Stand Up Comedy Pandji

Polsek

Polisi Amankan 7 Remaja Hendak Tawuran di Palmerah

Polres

Polisi Amankan Pedagang Tokoyaki Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kalideres

Polsek

Viral Aksi Pak Ogah di Pesing, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Grogol Petamburan