Home / RESKRIM

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Gagal Curi Motor di Kalideres, Pria Berinisial R.R. Nyaris Tewas Dihajar Massa

KALIDERES – Niat jahat seorang pria berinisial R.R. (40) untuk mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Turi Raya, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, berakhir tragis. Bukannya membawa kabur motor incarannya, pelaku justru babak belur diamuk warga usai tertangkap basah pada Senin (20/10/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku diketahui mencoba membobol sepeda motor milik Dainis Efendi (36) menggunakan kunci letter T. Aksi itu gagal total setelah gerak-geriknya dicurigai warga sekitar yang sejak awal memperhatikan tindak-tanduknya. Teriakan “Maling! Maling!” langsung memecah suasana, membuat warga berhamburan keluar rumah dan mengepung pelaku.

Amukan massa pun tak terhindarkan. Beruntung, Tim Opsnal Polsek Kalideres yang dipimpin AKP Kevin Adrian Situmorang bersama IPTU A. Iman Fathurahman datang tepat waktu dan berhasil menyelamatkan pelaku dari amuk warga yang geram.

“Benar, pelaku kami amankan dalam kondisi selamat usai tertangkap tangan sedang berusaha merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Arnold J. Simanjuntak, Senin (20/10/2025).

Polisi Temukan Kunci Letter T dan Ponsel Sebagai Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kunci letter Y, satu anak kunci T, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti. Semua alat tersebut diduga kuat digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Berkat kesigapan anggota di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diamankan tanpa korban jiwa,” tambah Kompol Arnold.

Polisi kemudian berusaha melindungi pelaku agar tidak menjadi korban kekerasan lebih lanjut.

“Sudah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kalideres,” tegas Kompol Arnold dalam keterangannya.
“Saat ini pelaku telah kami tahan dan masih kami dalami motif serta kronologi aksinya,” lanjutnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Dijerat Pasal 363 KUHP: Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi juga memastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan serupa di wilayah Kalideres, yang dikenal sebagai kawasan dengan tingkat kewaspadaan warga cukup tinggi.

“Warga di sini kompak dan sigap. Kalau ada pelaku kejahatan, pasti langsung ketahuan,” ujar salah satu warga yang menyaksikan .

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

POLSEK

Polsek Kembangan Ungkap Penggelapan Motor Modus Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 6 Motor Hilang kepada Pemilik Sah

RESKRIM

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Bunuh Nenek 70 Tahun di Deli Serdang, Motif Dipicu Penolakan Pinjaman Uang

POLSEK

Aksi Cepat Polsek Kebon Jeruk, Mobil Curian Berhasil Kembali ke Tangan Pemilik Hanya dalam Satu Jam

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi