Jakarta Barat — Kasus penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah Grogol Petamburan. Peristiwa bermula ketika pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih hendak menarik uang di ATM. Namun, setelah kepergian itu, pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.
Dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial U (36) yang diduga kuat sebagai pelaku. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya dipinjam dan tak dikembalikan.

Kapolsek Grogol Petamburan menjelaskan bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menggali motif serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain. Penanganan kasus ini menjadi komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polri menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengedepankan proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Selain itu, Polri memastikan kehadiran aparat di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis, respons cepat, dan tanggap terhadap setiap laporan maupun pengaduan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Layanan kepolisian dapat diakses melalui call center 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan di 0813-8347-6646, atau dengan mendatangi Mapolsek Grogol Petamburan secara langsung.***



















