JAKARTA| Pokjapwipolres.com — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kerja sama investasi yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, polisi tengah mendalami dugaan kerugian investasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi, kesepakatan kerja sama, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Polisi Belum Melakukan Penahanan
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ruben Onsu. Keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan proses hukum.
Polisi menilai Ruben Onsu sejauh ini kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak menunjukkan indikasi menghambat penyidikan. Penyidik juga mempertimbangkan tidak adanya alasan yang mengharuskan penahanan pada tahap tersebut.
Penahanan dalam proses penyidikan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan penyidikan, sehingga status tersangka tidak secara otomatis berarti seseorang harus langsung ditahan.
Pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026 diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik guna membuat perkara menjadi terang dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status tersangka terhadap Ruben Onsu merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan atau tidaknya yang bersangkutan. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.***




















