NGAWI — Musim kemarau ini, Polres Ngawi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik di lahan pribadi maupun di tempat umum. Kondisi cuaca yang cenderung kering membuat potensi kebakaran semakin tinggi dan dapat meluas apabila tidak segera ditangani.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi untuk tidak membakar lahan, hutan, sisa tanaman maupun sampah, terlebih di musim kemarau. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran yang lebih besar,” tegas Kapolres Ngawi, Rabu (26/8/3026)
Menurutnya, pembakaran lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan. Asap pembakaran dapat mengganggu pernapasan, merusak ekosistem dan kesuburan tanah, serta berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” lanjutnya.
Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk tidak membakar lahan maupun sampah, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya pembakaran atau potensi gangguan kamtibmas.
“Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga Ngawi tetap aman, sehat dan lestari dengan tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkas Kapolres.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110, WhatsApp 082230110110, Layanan SPKT Polres Ngawi 0351-749510, atau nomor SPKT 085236087800.




















