GROGOL – Seorang pria berinisial SS (37) ditangkap aparat Polsek Grogol Petamburan saat tengah mencuri sejumlah lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Rabu (4/6/2025) malam.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengatakan, pelaku kedapatan membawa perlengkapan seperti tang baut dan tang potong untuk menurunkan lampu-lampu dari papan reklame.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,3 juta,” ujar Aprino saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Rahmat, seorang teknisi dari pihak pengelola billboard yang sedang melakukan pengecekan rutin. Ia mendapati sejumlah lampu reklame telah raib dan segera melaporkan temuan itu kepada manajemen.
Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan. Tak butuh waktu lama, tim buser yang diterjunkan ke lokasi berhasil menangkap SS yang saat itu masih berada di atas papan billboard.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia bertindak seorang diri. Ia langsung diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aprino.
Saat ini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***