Jakarta Barat – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian uang pedagang bakso yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang menggunakan modus berpura-pura memesan bakso dalam jumlah besar untuk mengelabui korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 6 Desember 2025. Aksi pencurian terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu dengan diam-diam mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso saat pedagang sedang lengah melayani pesanan.
Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taufik Iksan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman video.
“Pelaku sudah kami amankan, merupakan pasangan suami istri berinisial NS (34) dan CN (25). Keduanya ditangkap di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat, 12 Desember 2025,” ujar Kompol Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak. Saat pedagang fokus melayani pesanan, sang suami sengaja mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang.
“Pada saat bersamaan, pelaku perempuan mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Namun demikian, polisi tetap melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada lokasi kejadian lain.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 ribu dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengidentifikasi bahwa pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kembangan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***




















