JAKARTA — Di tengah maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya kembali berinovasi dengan menghadirkan layanan digital terbaru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center, sistem pelaporan online yang memungkinkan pemblokiran rekening pelaku penipuan daring hanya dalam waktu 15 menit.
Melalui aplikasi SIKAP yang dapat diakses langsung lewat laman resmi metrojaya.id, masyarakat kini dapat melaporkan kasus penipuan online tanpa perlu datang ke kantor polisi. Setelah laporan diverifikasi, Tim Siber Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan pihak perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening secara real-time.
Pemblokiran Rekening Lebih Cepat dan Efisien
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, aplikasi ini dirancang untuk memangkas proses panjang pemblokiran rekening yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja.
“Kini cukup 15 menit setelah laporan dinyatakan valid, rekening pelaku dapat langsung diblokir. Ini langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).
Aplikasi SIKAP merupakan hasil kolaborasi strategis antara Polda Metro Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah bank nasional, di bawah supervisi Integrated Scam Control (ISC).
Ditenagai Teknologi AI untuk Deteksi Laporan Palsu
Tak hanya cepat, sistem SIKAP juga menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memverifikasi keaslian laporan. Teknologi ini mampu mendeteksi dokumen hasil rekayasa digital dan laporan palsu yang marak beredar di dunia maya.
“Kami menemukan laporan yang dibuat menggunakan gambar hasil AI. Karena itu, sistem SIKAP kini dilengkapi dengan verifikasi otomatis agar setiap laporan benar-benar berasal dari korban sesungguhnya,” jelas Budi.
Selain itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyiagakan petugas 24 jam penuh guna memantau serta memproses setiap laporan yang masuk melalui platform tersebut.
Polisi Humanis dan Adaptif di Era Digital
Peluncuran aplikasi SIKAP menjadi bukti nyata komitmen Polri Presisi dalam memberikan layanan publik yang cepat, transparan, humanis, dan berbasis teknologi informasi.
“Aplikasi ini bukan hanya untuk menindak pelaku kejahatan siber, tapi juga melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan online,” tambah Budi.
Menurutnya, meskipun kejahatan digital sulit dihapus sepenuhnya, penerapan sistem cerdas seperti SIKAP dapat meminimalisasi jumlah korban serta mengurangi kerugian masyarakat.
Masyarakat Diimbau Aktif Melapor
Menutup keterangannya, Kombes Budi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penipuan online.
“Kami ingin ruang digital Indonesia menjadi lebih aman. Masyarakat tidak perlu takut melapor. Cukup buka metrojaya.id, isi laporan, dan tim kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Dengan kehadiran SIKAP – Anti Scam Center, Polda Metro Jaya menegaskan langkah maju menuju ekosistem digital nasional yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya di era transformasi teknologi.***



















