Home / RESKRIM

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:26 WIB

Polisi Tangkap Dua Pemalak Pedagang Buah di Pasar Stasiun Angke

Jakarta Barat – Aksi pemalakan terhadap pedagang buah di Pasar Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, berakhir dengan penangkapan cepat oleh Polsek Tambora. Dua pria berinisial RR (41) dan AG (34) ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman berdurasi 1 menit 9 detik, keduanya terlihat mendatangi pedagang melon di Jalan Sawah Lio V, Kelurahan Jembatan Lima, pada Jumat, 15 Agustus 2025. RR yang mengenakan jaket jeans biru dan AG memakai sweater hitam meminta buah dagangan korban berinisial S.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Kiara VII, Jembatan Lima. “Mereka mengaku meminta buah untuk keperluan hajatan pernikahan RR,” ujar Sudrajat, Minggu, 17 Agustus 2025.

Aksi pemalakan ini sempat meresahkan warga sekitar pasar. Kini keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara.

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

RESKRIM

Imigrasi Tangerang Tangkap 7 WNA Diduga Sindikat Judol Internasional

POLRES

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

POLDA

Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

POLSEK

Tim Tiger Tambora Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sita Kunci T

MABES POLRI

Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap di Sunter

MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar