Jakarta Barat— Polisi menangkap empat orang pelaku spesialis pencurian minimarket yang kerap beraksi di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Komplotan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam atas laporan pembobolan yang terjadi pada akhir Juni 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers pada Kamis, 24 Juli 2025, mengungkapkan bahwa keempat tersangka ditangkap berkat pengembangan bukti di lokasi kejadian dan analisis terhadap pola kejahatan serupa.
“Ketika karyawan minimarket datang, mereka menemukan rak rokok, kosmetik, dan minuman dalam keadaan kosong. CCTV pun sudah tak berfungsi karena kabelnya diputus,” kata Twedi.
Keempat tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial R, GB, T, dan AK. R diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Kepolisian menyebut para pelaku memiliki pola yang terencana dan sistematis.
Modusnya: pelaku menyasar minimarket yang tutup, mengamati situasi sekitar, lalu mematikan kamera pengawas. Mereka kemudian membobol jendela lantai dua dan masuk ke dalam toko dengan menyongkel pintu menggunakan linggis serta obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai jenis rokok dan minuman kemasan. Barang curian itu dijual di wilayah Jakarta Utara. Polisi mencatat total keuntungan hasil penjualan mencapai Rp12 juta, yang kemudian dibagi rata kepada masing-masing pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini diketahui telah dua kali beraksi sepanjang tahun 2025. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***