Home / RESKRIM

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Polres Jakpus Gagalkan 12 Kg Sabu dalam Truk Buah Jeruk

JAKARTA — Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dua jeriken biru yang diletakkan di antara tumpukan buah jeruk dalam truk pengangkut.

Penangkapan berlangsung dramatis di Tol Jakarta–Cikampek, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Modus Jeriken di Truk Buah Jeruk

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, penyelundupan itu dilakukan dengan modus menyamarkan sabu ke dalam jeriken plastik yang dimasukkan di antara muatan buah jeruk segar.

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menempatkan dua jeriken biru berisi sabu di antara buah jeruk. Truk ini melintas dari Aceh menuju Jawa Tengah,” ujar Susatyo, Senin (7/10/2025).

Polisi yang telah memantau pergerakan jaringan ini selama beberapa waktu langsung melakukan penyergapan saat truk melintas di ruas tol tersebut.

Tiga Pelaku Diringkus, Jaringan Lintas Provinsi

Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 12 kilogram sabu, dua jeriken biru, serta satu unit truk pengangkut buah jeruk.

Nilai Miliaran Rupiah, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Kombes Susatyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya penindakan hukum, melainkan juga bentuk penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penggerebekan, tetapi penyelamatan masa depan bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah di pasar gelap.

“Satu gram sabu bisa menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Diburu Aktor Utama Jaringan

Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aktor utama yang diduga menjadi pengendali jaringan ini.

“Kami yakin masih ada pelaku lain yang berperan besar di balik peredaran ini. Polres Metro Jakarta Pusat akan terus memburu dan membongkar jaringan mereka hingga tuntas,” kata Susatyo.

Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.***

Share :

Baca Juga

POLRES

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Berkedok Karaoke di Daan Mogot

POLDA

Gudang “Kuburan Motor” Jaksel Digerebek, 1.494 Unit Disita

POLDA

Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digerebek, Polisi Sita 13 Ayam Aduan dan 28 Motor

MABES POLRI

Bareskrim Polri amankan 321 WNA terkait judi online internasional di Jakbar

MABES POLRI

Dittipideksus Bareskrim Naikkan Kasus Beras Premium P21, Dua Tersangka Segera Jalani Sidang

POLRES

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

BINMAS

Respon Cepat Polsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat Cek Lokasi Tawuran Viral

POLRES

Aksi Curanmor di Tegal Alur Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk Polisi