Home / Reskrim

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Polres Jakpus Gagalkan 12 Kg Sabu dalam Truk Buah Jeruk

JAKARTA — Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dua jeriken biru yang diletakkan di antara tumpukan buah jeruk dalam truk pengangkut.

Penangkapan berlangsung dramatis di Tol Jakarta–Cikampek, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Modus Jeriken di Truk Buah Jeruk

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, penyelundupan itu dilakukan dengan modus menyamarkan sabu ke dalam jeriken plastik yang dimasukkan di antara muatan buah jeruk segar.

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menempatkan dua jeriken biru berisi sabu di antara buah jeruk. Truk ini melintas dari Aceh menuju Jawa Tengah,” ujar Susatyo, Senin (7/10/2025).

Baca Juga  Remaja 18 Tahun Diciduk di Cengkareng, Bawa 4 Paket Tembakau Gorila Siap Edar

Polisi yang telah memantau pergerakan jaringan ini selama beberapa waktu langsung melakukan penyergapan saat truk melintas di ruas tol tersebut.

Tiga Pelaku Diringkus, Jaringan Lintas Provinsi

Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 12 kilogram sabu, dua jeriken biru, serta satu unit truk pengangkut buah jeruk.

Nilai Miliaran Rupiah, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Kombes Susatyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya penindakan hukum, melainkan juga bentuk penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penggerebekan, tetapi penyelamatan masa depan bangsa,” tegasnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora dalam Waktu Kurang dari 2x24 Jam

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah di pasar gelap.

“Satu gram sabu bisa menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Diburu Aktor Utama Jaringan

Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aktor utama yang diduga menjadi pengendali jaringan ini.

“Kami yakin masih ada pelaku lain yang berperan besar di balik peredaran ini. Polres Metro Jakarta Pusat akan terus memburu dan membongkar jaringan mereka hingga tuntas,” kata Susatyo.

Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.***

Share :

Baca Juga

Polres

Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku Jambret Kalung Emas Senilai 30 Juta

Polsek

Reskrim Polsek Cengkareng Ungkap Pencurian Pagar Fly Over Rawa Buaya

Polres

Polres Jakbar Ungkap Tawuran Remaja di Green Garden, 1 Pelajar Tewas

Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan Lintas Wilayah

Polres

Polres Jakbar Tindak Cepat Dugaan Pungli oleh Pak Ogah di Kalideres

Polri

Polda Metro Ungkap Lab Narkotika Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

Polri

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terkait Materi Stand Up Comedy Pandji

Polsek

Polisi Amankan 7 Remaja Hendak Tawuran di Palmerah