JAKARTA SELATAN|Pokjapwipolres.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat dasar untuk menaikkan status hukum terlapor.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan gelar perkara telah dilaksanakan beberapa hari sebelum pengumuman resmi pada Kamis (20/8/2026). Dari hasil gelar perkara tersebut, peserta sepakat mengubah status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang tercatat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P melaporkan dugaan penipuan investasi dengan korban berinisial DM.
Menurut kepolisian, kronologi perkara berawal ketika korban ditawari untuk menanamkan modal dalam sebuah usaha yang dijalankan terlapor. Setelah tercapai kesepakatan, korban menyerahkan sejumlah dana dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai perjanjian yang dibuat kedua pihak.
Namun, hingga waktu yang disepakati, korban mengaku keuntungan yang dijanjikan belum diterima dan modal investasi belum dikembalikan. Atas dasar itu, laporan resmi diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Satreskrim kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2026. Dalam proses tersebut, lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti sebelum dilaksanakan gelar perkara.
Polres Metro Jakarta Selatan juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka pada pekan depan. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian menegaskan perkara tersebut akan ditangani sesuai prosedur hukum, sementara penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah karena pembuktian akhir berada di pengadilan.***




















