MEDAN|Pokjapwipolres.com – Aksi pelarian dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, berakhir setelah keduanya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan. Saat hendak diamankan, keduanya nekat melompati atap sekitar 10 rumah warga.
Kedua pria tersebut berinisial H (43) dan SS (34). Keduanya diamankan pada Selasa (1/9/2026) siang setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, keduanya diketahui mengontrak sebuah rumah sejak Juli 2026.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan yang ditempati keduanya. Namun, saat mengetahui kedatangan polisi, H dan SS diduga melarikan diri melalui bagian atap rumah yang sebelumnya telah disiapkan sebagai jalur pelarian.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kedua terduga pelaku berpindah dari satu atap ke atap rumah warga lainnya hingga sekitar 10 rumah. Polisi kemudian melakukan pengejaran melalui atap sekaligus mengepung kawasan tersebut untuk menghentikan pelarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. H dan SS akhirnya berhasil diamankan di salah satu atap rumah warga yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan mereka. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan empat paket diduga sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkotika, serta dua unit telepon seluler.
Menurut polisi, aktivitas dugaan peredaran narkotika tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Kedua pria itu juga diduga berpindah-pindah tempat untuk mengedarkan narkotika agar sulit terdeteksi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada keduanya.
AKBP Rafli menegaskan jajarannya akan terus mengejar jaringan peredaran narkotika. Meski demikian, status hukum kedua pria tersebut tetap harus mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.***




















